| Persyaratan | : |
- Peserta e-Tender telah terdaftar dan terverifikasi di dalam sistem e-procurement Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor;
- Memiliki SBU dengan Klasifikasi Bangunan Gedung, Subklasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Komersial (BG004) berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 19/PRT/M/2014 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2011 Tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subklasifikasi Usaha Jasa Konstruksi atau SBU dengan Klasifikasi Bangunan Gedung, Subklasifikasi Konstruksi Gedung Perkantoran (BG002) berdasarkan Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 21/SE/M/2021 tentang Tata Cara Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, dan Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha serta Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi.
- Penyedia yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, tidak masuk dalam daftar hitam dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
- Memiliki kemampuan untuk menyediakan peralatan utama sesuai spesifikasi yang dipersyaratkan dan dilengkapi dokumen teknis;
- Memiliki kemampuan untuk menyediakan personil inti sesuai kualifikasi yang dipersyaratkan dan dilengkapi dengan dokumen teknis; dan
- Memiliki sertifkat BPJS Ketenagakerjaan dengan bukti pembayaran 3 (tiga) bulan terakhir.
|