| Persyaratan | : |
- Peserta e-Tender telah terdaftar dan terverifikasi di dalam Sistem Manajemen Data Penyedia (SMDP) Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor;
- Memiliki SBU dengan Klasifikasi Bangunan Gedung, Subklasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya (BG009) yang masih berlaku berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 19/PRT/M/2014 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2011 Tentang Pembagian Subklasifikasi atau Subklasifikasi Usaha Jasa Konstruksi atau SBU dengan Klasifikasi Bangunan Gedung, Subklasifikasi Konstruksi Gedung Lainnya (BG009) berdasarkan Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 21/SE/M/2021 tentang Tata Cara Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, dan Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha serta Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi.
- Penyedia yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, tidak masuk dalam daftar hitam dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
- Memiliki NPWP dan Bukti Status Valid Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP); dan
- Memiliki Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan dengan bukti pembayaran 3 (tiga) bulan terakhir.
|