| Persyaratan | : |
a. Peserta e-Tender telah terdaftar dan terverifikasi di dalam Sistem Manajemen Data Penyedia (SMDP) Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor; b. Memiliki SBU dengan Klasifikasi Bangunan Gedung, Subklasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya (BG009) yang masih berlaku berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 19/PRT/M/2014 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2011 Tentang Pembagian Subklasifikasi atau Subklasifikasi Usaha Jasa Konstruksi atau SBU dengan Klasifikasi Bangunan Gedung, Subklasifikasi Konstruksi Gedung Lainnya (BG009) berdasarkan Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 21/SE/M/2021 tentang Tata Cara Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, dan Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha serta Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi. c. Penyedia yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, tidak masuk dalam daftar hitam dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan; d. Memiliki kemampuan untuk menyediakan peralatan utama sesuai spesifikasi yang dipersyaratkan dan dilengkapi dengan bukti kepemilikan/sewa; e. Memiliki kemampuan untuk menyediakan personil inti sesuai kualifikasi yang dipersyaratkan dan dilengkapi dengan bukti kepemilikan sertifikat keterampilan; f. Memiliki NPWP dan Bukti Status Valid Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP); dan g. Memiliki Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan dengan bukti pembayaran 3 (tiga) bulan terakhir. |